KABUPATEN REMBANG - Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2008, anggota dan pimpinan DPRD Rembang mendapat alokasi dana yang dikemas dalam bentuk dana aspirasi sebesar Rp 17 miliar. Setiap anggota mendapat jatah sebesar Rp 325 juta dan tiga pimpinan dewan mendapat Rp 3,350 miliar.
Tetapi jatah dana itu tidak diterima oleh anggota legislatif dalam bentuk uang cash, melainkan berbentuk proyek fisik sesuai aspirasi yang diserap dari konstituennya masing-masing yang belum terakomodir oleh eksekutif (pemkab).
Pengalokasian angggaran yang sangat besar tersebut saat ini menjadi pembicaraan hangat masyarakat Rembang. Ada dua kelompok masyarakat dalam menyikapi masalah itu.
Kelompok pertama tidak mempermasalahkan, karena nyatanya dana itu akan diwujudkan dalam bentuk pembangunan fisik sesuai usulan dari konstiuen anggota dewan. Tetapi sebagian lagi, sangat menyayangkan keserakahan anggota dewan.
Dalam kondisi kehidupan masyarakat yang serba sulit seperti sekarang, justru anggota dewan minta anggaran sebesar itu. Pada hal gaji mereka sudah sangat tinggi.
Berhati-hati
Informasi yang diperoleh Wawasan kemarin menyebutkan, sejumlah anggota DPRD sangat berhati-hati dalam menyikapi "kucuran" dana aspirasi itu. Mereka agaknya berkaca kepada delapan rekan mereka anggota DPRD periode sebelumnya yang sekarang harus berurusan dengan penegak hukum di PN Rembang dengan tuduhan korupsi dana honorarium dan insentif APBD 2004 sebesar Rp 5,6 miliar.
Dalam pengelolaan jatah dana aspirasi diwujudkan dalam bentuk proyek fisik yang dikelola sesuai Kepres No 80 (proyek dikerjakan rekanan melalui mekanisme lelang).
Tetapi ada sebagian anggota dewan yang mengelola dana tersebut dalam bentuk bantuan kepada lembaga atau kelompok masyarakat tertentu. Bentuk pengelolaan seperti itulah yang dinilai oleh sementara pihak akan rawan bermasalah di kemudian hari.
Ketua Komisi D DPRD Rembang Henri Purwoko SPd ketika dimintai tanggapan disela-sela mengikuti musrenbangkab di gedung utama dewan kemarin mengutarakan, masyarakat jangan salah mengerti soal dana aspirasi tersebut.
"Dana itu tidak diterima berupa uang cash, melainkan berbentuk proyek fisik yang merupakan aspirasi konstituen dewan pada saat reses atau kunjungan mendadak. Dan pelaksanaan proyek dilakukan oleh rekanan sesuai mekanisme seperti yang diatur dalam Kepres 80," ujar Henri Purwoko. K-14/ar
--
Posting oleh proactive ke KOMUNITAS MASYARAKAT KABUPATEN JEPARA, KUDUS, PATI, REMBANG, BLORA pada 4/15/2008 12:19:00 PM
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
0 komentar:
Posting Komentar